Macam-Macam
Bentuk Penyampaian Pendapat
Bentuk bentuk penyampaian pendapat
berdasarkan UU No. 9 tahun 1998. yaitu :
-
1. Unjuk rasa atau demonstrasi :
kegiatan yang dilakukkan oleh seseorang untuk menyampaikan pendapat di muka
umum yg bersifat demonstratif ( mempertunjukkan, menarik perhatian )
contoh : demo tentang kenaikan harga
bbm
-
2. Rapat umum : kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dihadiri dan didengarkan oleh orang banyak dengan
tema tertentu
-
3. Pawai : kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dilakukkan oleh orang banyak dengan cara perarakan.
-
4. Mimbar bebas : kegiatan atau gerakan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukkan oleh khalayak umum dengan
tema bebas dan bersifat spontan
contoh : orasi
0 komentar:
Posting Komentar